Informasi Saham


()

high
low
open
volume

Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit, Risk & Compliance

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku untuk Perusahaan terbuka dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris Petrosea pada September 2023, berikut adalah komposisi Komite Audit, Risk & Compliance:


Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain:

  • Menelaah data keuangan yang akan disampaikan kepada publik dan otoritas terkait dalam rangka memenuhi kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan secara berkala.
  • Mengevaluasi kinerja Kantor Akuntan Publik, termasuk melakukan pertemuan dengan perwakilan auditor eksternal untuk mendiskusikan ruang lingkup dan pelaksanaan audit, serta hasil audit laporan keuangan, penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan GCG yang baik.
  • Menelaah enterprise risk management dan internal control system Perusahaan.
  • Menyetujui program kerja fungsi Audit Internal dan mengevaluasi pelaksanaannya.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik selaku auditor eksternal yang mengaudit laporan keuangan Perusahaan.

Piagam Komite Audit, Risk & Compliance





Komite Nominasi & Remunerasi

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku untuk perusahaan terbuka dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Petrosea pada Maret 2024, berikut adalah komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi:


Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain mencakup fungsi nominasi, remunerasi dan suksesi Dewan Komisaris dan Direksi.


Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi





Komite Project & Investment


Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain menilai potensial risiko dan tingkat pengembalian atas suatu proyek baru dan investasi Perusahaan serta memberikan rekomendasinya kepada Dewan Komisaris.







Komite Keberlanjutan


Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite ini antara lain memantau, meninjau, mengevaluasi serta memberikan rekomendasi atas kinerja, inisiatif, rencana dan risiko terkait ESG dalam setiap investasi yang diajukan oleh manajemen.


Piagam Komite Keberlanjutan


Sekretaris Perusahaan


Setiap perusahaan terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif sejak tanggal 8 Desember 2014.

Berdasarkan Keputusan Direksi Petrosea tertanggal  September 2014, Petrosea mengangkat Anto Broto sebagai Sekretaris Perusahaan.

Tugas Sekretaris Perusahaan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti perkembangan pasar modal dan menjaga kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait perkembangan peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia
  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
  • Berperan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya
  • Menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan seluruh Self-Regulatory Organization
  • Menjaga kepatuhan terhadap peraturan Delegation of Authority Perusahaan
  • Melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Self-Regulatory Organization
  • Melaksanakan pertemuan dengan investor, analis dan manajer investasi
  • Terus mempertahankan brand awareness Perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan eksternal lainnya

Audit Internal


Petrosea membentuk Unit Audit Internal untuk memantau sekaligus memeriksa kelancaran dan keefektifan performa pengendalian internal yang dilakukan oleh manajemen guna mengikuti perkembangan bisnis yang semakin kompleks. Hal ini berdasarkan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Berdasarkan surat pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris pada bulan Agustus 2023, Petrosea mengangkat Muhammad Faisal Erlantara sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Lingkup kerja & wewenang Unit Audit Internal antara lain adalah sebagai berikut:

  • Risiko telah diidentifikasi dan dikelola secara tepat
  • Manajemen keuangan yang jelas dan informasi operasional dapat tersedia dengan akurat, terpercaya dan tepat waktu
  • Aktifitas karyawan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, standar dan prosedur yang berlaku
  • Sumber daya diperoleh secara ekonomis, digunakan secara efisien dan dilindungi dengan baik
  • Pencapaian program, rencana dan tujuan Perusahaan
  • Peningkatan kualitas dan sistem terus menerus dilakukan di proses pengendalian seluruh elemen organisasi Perusahaan
  • Pemahaman dan penanganan yang benar terhadap masalah terkait dengan legislasi atau peraturan yang berdampak signifikan terhadap Perusahaan

Panduan Berperilaku


Petrosea berkomitmen untuk mengedepankan budaya kepatuhan perusahaan dan perilaku etis. Kami mendorong untuk melaporkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Petrosea atau rusaknya reputasi Petrosea.

Seluruh karyawan wajib segera melaporkan kondisi yang dapat menyebabkan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur di dalam Panduan Berperilaku ini.

Panduan Berperilaku ini harus ditetapkan secara konsisten di seluruh lokasi dan aktivitas operasional Perusahaan.

Lihat Panduan Berperilaku

Laporkan Penyimpangan

Sebagai bentuk dari tata kelola perusahaan yang baik, Petrosea mengimplementasikan Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan atas indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau Kode Etik Perusahaan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.

Jadilah Whistleblower